KELAS TRAINING | Uji kompetensi Satpam tidak dapat diselenggarakan oleh sembarang lembaga. Ada ketentuan mengenai lembaga yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi bagi anggota Satuan Pengamanan.
Ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi, dan uji tersebut diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini penting dipahami oleh Satpam, calon peserta sertifikasi, perusahaan pengguna jasa keamanan, maupun perusahaan penyedia jasa pengamanan. Sebab, mengikuti pelatihan Satpam dan mengikuti uji kompetensi merupakan dua proses yang berbeda.
Siapa yang Boleh Menyelenggarakan Uji Kompetensi Satpam?
Berdasarkan Pasal 28 Perpol Nomor 4 Tahun 2020, uji kompetensi anggota Satpam diselenggarakan oleh dua kategori Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu:
- LSP lembaga pendidikan dan pelatihan Polri; atau
- LSP yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Dengan ketentuan tersebut, tidak setiap lembaga pelatihan keamanan, perusahaan jasa keamanan, atau lembaga yang menawarkan program sertifikasi otomatis berwenang menyelenggarakan uji kompetensi Satpam.
Yang perlu dibedakan adalah lembaga pelatihan dengan LSP penyelenggara sertifikasi kompetensi.
1. LSP Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Kategori pertama yang disebut dalam Pasal 28 adalah LSP lembaga pendidikan dan pelatihan Polri.
Salah satu contoh yang dapat dikenal dalam konteks sertifikasi profesi Satpam adalah LSP P-2 Sekuriti PP Polri.
Kehadiran LSP dari lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri menunjukkan bahwa sertifikasi kompetensi Satpam memiliki keterkaitan dengan sistem pembinaan profesi pengamanan yang berada dalam lingkup Polri.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pelatihan dan sertifikasi merupakan fungsi yang berbeda. Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sendiri mengatur bahwa pelatihan Satpam dapat diselenggarakan oleh Polri atau BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.
Sementara untuk menentukan kompetensi anggota Satpam, Pasal 28 secara khusus menunjuk LSP sebagai penyelenggara uji kompetensi.
2. LSP yang Memiliki Lisensi BNSP dan Rekomendasi Polri
Kategori kedua adalah LSP yang memiliki lisensi dari BNSP dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Artinya, keberadaan lisensi BNSP menjadi salah satu unsur penting. Namun dalam konteks uji kompetensi Satpam sebagaimana diatur Pasal 28 Perpol No. 4 Tahun 2020, lisensi BNSP saja bukan satu-satunya unsur yang disebutkan. LSP tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Karena itu, ketika Satpam atau perusahaan ingin memilih LSP untuk uji kompetensi, sebaiknya tidak hanya bertanya:
“Apakah LSP ini berlisensi BNSP?”
Tetapi juga perlu memastikan:
“Apakah LSP tersebut memiliki lisensi BNSP dan mendapatkan rekomendasi dari Polri untuk penyelenggaraan uji kompetensi Satpam?”
Ini merupakan poin penting agar proses sertifikasi dilakukan melalui lembaga yang memenuhi ketentuan.
Perbedaan Lembaga Pelatihan dan LSP
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menyamakan lembaga pelatihan dengan LSP. Padahal keduanya mempunyai fungsi berbeda.
Lembaga pelatihan berfokus pada proses pembelajaran dan peningkatan kemampuan peserta. Dalam Perpol No. 4 Tahun 2020, pelatihan Satpam terdiri atas Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Polri atau BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.
Sementara itu, LSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi dan uji kompetensi sesuai skema serta standar kompetensi yang digunakan.
Perbedaan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
| Aspek | Lembaga Pelatihan | LSP |
|---|---|---|
| Fokus | Pendidikan dan pelatihan | Sertifikasi kompetensi |
| Tujuan | Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan | Menilai kompetensi peserta |
| Contoh kegiatan | Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama | Uji/asesmen kompetensi |
| Hasil | Ijazah pelatihan sesuai program | Sertifikasi kompetensi sesuai skema |
| Dasar dalam Perpol 4/2020 | Polri atau BUJP dengan SIO pelatihan | LSP sesuai Pasal 28 |
Perpol No. 4 Tahun 2020 secara eksplisit menyebut bahwa pelatihan Gada Pratama, Madya, dan Utama diselenggarakan oleh Polri atau BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.
Kapan Uji Kompetensi Satpam Dapat Dilaksanakan?
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur waktu pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 29 menyebutkan bahwa uji kompetensi dapat dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan pelaksana, supervisor, dan manajer.
Ketentuan ini perlu dibaca dalam konteks jenjang kepangkatan Satpam yang diatur dalam Perpol tersebut.
Karena itu, uji kompetensi bukan sekadar proses yang dapat dilakukan kapan saja tanpa memperhatikan jenjang kepangkatan dan masa kerja.
Apa Saja Kompetensi yang Diuji?
Perpol No. 4 Tahun 2020 membagi kompetensi Satpam ke dalam tiga tingkatan.
Kompetensi Gada Pratama
Kompetensi Gada Pratama antara lain meliputi kemampuan:
- melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengaturan;
- melaksanakan penjagaan;
- melaksanakan pengawalan;
- melaksanakan patroli;
- melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
- menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.
Kompetensi Gada Madya
Kompetensi Gada Madya antara lain meliputi kemampuan:
- memimpin pelaksanaan tugas;
- melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
- menangani kerawanan di tempat kerja;
- menangani keadaan darurat;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
- melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
- melakukan penegakan hukum secara terbatas.
Kompetensi Gada Utama
Pada tingkat Gada Utama, kompetensi antara lain mencakup kemampuan:
- menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
- menentukan tingkat kerawanan area kerja;
- menyusun rencana pengamanan;
- menyusun standar operasional prosedur;
- melaksanakan manajemen tanggap darurat;
- menangani konflik di lingkungan kerja; dan
- menyusun desain simulasi pengamanan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang kompetensi, semakin besar pula tuntutan tanggung jawab dan kemampuan manajerialnya.
Bagaimana Memilih LSP untuk Uji Kompetensi Satpam?
Bagi Satpam maupun perusahaan, pemilihan LSP perlu dilakukan secara cermat.
Setidaknya beberapa hal berikut perlu diverifikasi:
Pertama, status LSP. Pastikan lembaga yang dipilih memang merupakan LSP, bukan hanya lembaga pelatihan.
Kedua, lisensi BNSP. Untuk kategori LSP yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, pastikan LSP memiliki lisensi BNSP.
Ketiga, rekomendasi Polri. Untuk sertifikasi kompetensi Satpam melalui kategori LSP tersebut, pastikan terdapat rekomendasi dari Polri sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 28.
Keempat, skema sertifikasi. Pastikan skema yang ditawarkan memang sesuai dengan kompetensi Satpam yang akan diujikan.
Kelima, asesor dan proses asesmen. Perusahaan atau peserta sebaiknya memahami bagaimana proses asesmen dilakukan dan bukti kompetensi apa yang harus disiapkan.
Dengan melakukan verifikasi tersebut, peserta tidak hanya memilih berdasarkan harga atau lokasi pelaksanaan.
Bagaimana dengan Biaya Uji Kompetensi Satpam?
Biaya sertifikasi dapat berbeda antara satu penyelenggara dengan penyelenggara lainnya.
Perbedaan biaya dapat dipengaruhi oleh jenjang sertifikasi, lokasi, fasilitas, kebutuhan asesmen, serta apakah peserta hanya mengikuti uji kompetensi atau mengambil paket pelatihan sekaligus uji kompetensi.
Sebagai gambaran dari informasi biaya yang beredar di sejumlah penyelenggara, terdapat paket pelatihan + uji kompetensi maupun skema uji kompetensi saja. Namun angka tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai tarif resmi nasional karena biaya dapat berubah dan berbeda menurut LSP serta program yang diikuti.
Karena itu, peserta sebaiknya meminta rincian biaya langsung kepada LSP sebelum mendaftar.
Apakah Semua Lembaga Pelatihan Satpam Bisa Menguji Kompetensi?
Tidak otomatis. Sebuah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan Satpam tidak serta-merta berwenang menyelenggarakan uji kompetensi.
Perpol No. 4 Tahun 2020 membedakan dengan jelas antara penyelenggara pelatihan dan penyelenggara uji kompetensi.
Untuk pelatihan, Pasal 21 menyebut penyelenggaranya adalah Polri atau BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan. Sementara Pasal 28 menetapkan bahwa uji kompetensi diselenggarakan oleh LSP lembaga pendidikan dan pelatihan Polri atau LSP yang memiliki lisensi BNSP dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Inilah alasan mengapa perusahaan atau calon peserta perlu memeriksa status lembaga sebelum mengikuti program.[]
